Kamis, 13 November 2008

SELAMAT DATANG DI BP4K MAJALENGKA

Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP4K) Majalengka adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008. Pembentukan badan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan. Didalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Kelembagaan penyuluhan pemerintah pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan; dan pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan.